metro

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Metro Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB
Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI
Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Rakha))

Alih-alih melakukan hal meringankan, Putri Candrawathi justru menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Pada hari ini, Rabu (12/4/2024) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap empat dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya telah diputuskan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada paruh Februari.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak turut mengajukan banding atas putusan yang menyebutkan ia harus menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan, dari 12 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Dikutip dari kanal News Suara.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menilai Putri Candrawathi justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah di Duren Tiga.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," demikian hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta membacakan putusan pada Rabu (12/4/2023).

Putri Candrawathi disebutkan telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Padahal  sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," lanjut hakim.

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," jelasnya saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI