Lebar Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Metro | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:44 WIB
Lebar Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (Antara/Sigid Kurniawan)

Irjen Polisi Teddy Minahasa tak mampu menahan senyum saat hakim memvonisnya hukuman penjara seumur hidup - lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati - dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Hakim yakin, Teddy terlibat dalam penjualan barang bukti sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Setelah hakim menutup sidang, Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa, menghampiri barisan kuasa hukumnya, lalu menjabat tangan mereka satu per satu. Ia juga tampak memeluk para pengacaranya,

Ketika itulah, mendengar panggilan dari para wartawan yang ingin meminta tanggapannya, Teddy Minahasa melepas masker yang dikenakan dan melepaskan senyum lebar.

Tak lama berselang Hotman mendatangi wartawan dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sesuai dengan perintah Teddy Minahasa.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman seperti dilansir dari Antara.

Irjen Pol Teddy Minahasa memeluk salah satu pengacaranya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. [Antara/Sigid Kurniawan]
Irjen Pol Teddy Minahasa memeluk salah satu pengacaranya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (sumber: Antara/Sigid Kurniawan)

Vonis lebih ringan

Dalam sidang putusan itu, hakim Jon Sarman Saragih mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan Teddy Minahasa.

"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Jon Sarman Saragih.

Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. [Antara/Sigid Kurniawan]
Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (sumber: Antara/Sigid Kurniawan)

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.

Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Loloskan Irjen Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berikut Bayaran Hotman Paris

Loloskan Irjen Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berikut Bayaran Hotman Paris

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 21:22 WIB

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris:  Putusan Hakim Copy Paste dari Replik dan JPU

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste dari Replik dan JPU

Video | Selasa, 09 Mei 2023 | 22:05 WIB

Mau Banding atau Terima, Komisi III: Yang Penting Kasus Teddy Minahasa Jadi Peringatan bagi Aparat Hukum!

Mau Banding atau Terima, Komisi III: Yang Penting Kasus Teddy Minahasa Jadi Peringatan bagi Aparat Hukum!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:55 WIB

Terkini

Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar

Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:13 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!

Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:10 WIB

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Jakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:07 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB