metro

Masih SMP, Anak Ini Terindikasi Bakal Tawuran Pakai Senjata Tajam dengan Niat Iseng Biar Geng Punya Nama

Metro Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 07:15 WIB
Masih SMP, Anak Ini Terindikasi Bakal Tawuran Pakai Senjata Tajam dengan Niat Iseng Biar Geng Punya Nama
Kepolisian Polsek Tambora bersama pelaku remaja yang akan melakukan tawuran, Sabtu (20/5/2023) ([ANTARA/Risky Syukur].)

Miris betul ingin diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya dengan cara begitu.

Seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial K terindikasi bakal terjun melakukan tawuran menggunakan senjata tajam. Lokasinya di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada akhir pekan, Sabtu (20/5/2023).

Dikutip dari kantor berita Antara, pihak Kepolisian sudah mengamankan K. Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyatakan bahwa pelaku bersama sekitar 11 orang teman-temannya konvoi menunggang sepeda motor sambil membawa senjata tajam pada Sabtu (20/5/2023) sekira 04.30 WIB di sekitar Fly Over, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara, sehingga kelompok tersebut kemudian dikejar oleh polisi yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti senjata tajam," jelas Kompol Putra Pratama.

Senjata tajam yang ditemukan berjumlah dua bilah senjata tajam jenis clurit ukuran panjang, berwarna emas, bergagang kayu dan sebuah pelat besi berbentuk gergaji.

"Untuk korban tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam. Hingga kini, 10 orang lainnya masih dicari pihak Kepolisian," jelas Kompol Putra Pratama.

Dari hasil test urine tersangka negatif dan motif untuk tawuran hanya iseng dan agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya.

Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP yang berisi: barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI