Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 Andre Soelistyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Andre Soelistyo menyatakan Nadiem Makarim bukan penerima manfaat ekonomis PT AKAB dan PT GoTo dalam sidang Rabu (12/8/2026).
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
  • Nadiem Makarim divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 Andre Soelistyo menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bukan penerima manfaat ekonomis atau beneficiary owner dari PT AKAB dan PT GoTo.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Awalnya, Andre menjelaskan bahwa beneficiary owner merupakan pihak-pihak yang mempunyai hak suara mayoritas ataupun yang terbesar dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Pada saat itu adalah empat individual, saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto,” kata Andre di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Karena PT AKAB itu adalah holding, di mana setiap definisi anak-anak perusahaan itu mengikuti dari holding. Jadi istilahnya setiap anak perusahaannya PT GoTo, Gojek Tokopedia, pada saat itu, termasuk PT Gojek Indonesia, dicatat beneficiary owner-nya pada tahun 2021 adalah kami berempat,” tambah dia.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum Nadiem mempertanyakan perihal dugaan kliennya menjadi beneficiary owner pada PT AKAB dan PT GoTo.

“Apakah benar Terdakwa tercatat sebagai pemilik manfaat sesungguhnya dari PT AKAB dan PT GoTo?” tanya Penasihat Hukum Nadiem.

“Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu,” jawab Andre.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

baca juga

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

GoTo Terancam Terdepak dari Indeks MSCI, Saham Mentok Rp50

GoTo Terancam Terdepak dari Indeks MSCI, Saham Mentok Rp50

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

×