Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob

Metro Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 12:51 WIB
Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob
Mario Dandy, tersangka penganiayaan sadis terhadap David Ozora, akan disidang pada 6 Juni 2023 di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jonathan Latumahina membongkar isi percakapan WhatsApp yang dilakukan Mario Dandy kepada anaknya, David Ozora. Ternyata Mario Dandy langsung mengancam David setelah kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Pengakuan Jonathan Latumahina keluar saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Awalnya hakim menanyakan apakah David memiliki musuh atau dapat ancaman usai dianiaya Mario Dandy.

"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," ucap Jonathan.

Ia menilai kalau ancaman itu termasuk serius. Pasalnya Mario Dandy ingin menembak David hingga menelepon Brimob.

“Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David,” tuturnya.

Jonathan mengaku kalau ancaman ini berasal dari pesan WhatsApp yang dikirim Dandy ke nomor David. Hanya saja sang pelaku menggunakan ponsel pacarnya--yang juga tersangka penganiayaan--untuk mengirim pesan itu.

“Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy',” pungkasnya.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG adalah pelaku penganiayaan pada David Ozora, anak Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Agar Mau Datang Lionel Messi Minta Syarat Ini ke Erick Thohir?

Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI