Konflik antara Dewi Perssik dan Ketua RT di tempat tinggalnya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih belum berujung.
Padahal Ketua RT, Malkan yang mengaku malu dengan keributan yang terjadi akibat urusan sapi kurban itu sudah minta berdamai.
Mediasi tak berujung baik, Dewi Perssik sendiri malah bisa terancam pidana karena aksinya. Hal ini dinyatakan oleh Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah.
"Kalau tisak ada pernyataan dan hanya klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan, maka orang yang dikatakan melakukan permintaan uang tidak benar, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik di KUHP diatur, ada penghinaan juga, ada fitnah," ujar Hery seperti yang dikutip dari kanal YouTube TVOne, Senin (3/7/2023).
"Dan kalau sudah menggunakan media sosial beratti menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3, ini penggunaan teknologi informasi kan ada asas berlaku, ada asas itikad baik dan kehati-hatian," imbuhnya.
Lebih lanjut Hery menyebutkan bahwa dalam penyampaian informasi di media sosial, perlu memegang asas kebenaran.
"Bahwa dalam hal menyampaikan informasi harus punya kewajiban hukum untuk memahami informasi itu benar apa tidak," ungkap Herry.
"Maka harus ada bukti dan fakta pendukungnya, jangan mendengar lansung kita sampaikan ke media sosial, minimal ada saksi lah," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Dewi Perssik lewat Instagram menceritakan bawah sapi kurbannya ditolak oleh ketua RT. Kemudian ada selentingan mengenai biaya administrasi yang harus Dewi Perssik keluarkan. Mendengar hal itu dari mulut ART, Dewi Perssik pun heran.
Baca Juga: Elon Musk Diserang Netizen, Twitter Batasi Jumlah Tweet yang Bisa Dibaca
Bahkan ketika sapinya akan diangkut dan dinaikan ke truk, Dewi Perssik merasa Pak RT meminta dibayar Rp100 juta jika ingin dibantu.
Ketika mediasi, pihak RT tidak membantah bahwa ia memang mengatakan jika warga tak butuh daging karena dagingnya banyak. Namun soal biaya administrasi pihak RT menampik.