Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!

Metro | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:43 WIB
Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!
Sidang Kasus Penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina; tampak tersangka Mario Dandy Satriyo ((Suara.com/Alfian Winanto))

Mario Dandy tidak hanya berhadapan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora karena kini telah resmi menjadi tersanngka kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023. 

Rupanya, penetapan ini disambut baik ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya.

"Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," cuitnya Jonathan Latumahina di @It's your own bar, dikutip Senin (3/7/2023).

Ucapan itu menjadi luapan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya, Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora melakukan pelecehan seksual ke anak AG.

Dia juga me-retweeted postingan kuasa hukumnya Mellisa Anggraini.

Postingan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina [(Twitter)]
Postingan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (sumber: (Twitter))

"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur," cuitnya.

Dari penetapan tersebut, diketahui Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kombes Pol Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta, pengacara AG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak

Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:40 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:54 WIB

Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak!

Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak!

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:52 WIB

Terkini

Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Kaltim | Senin, 18 Mei 2026 | 19:02 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern

Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV

Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 18:54 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Idgitaf dan Hindia Rilis Masih Ada Cahaya, Bawa Pesan untuk Tetap Melangkah

Idgitaf dan Hindia Rilis Masih Ada Cahaya, Bawa Pesan untuk Tetap Melangkah

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Performa Kian Gacor, Dean Zandbergen Disetarakan dengan Cristian Gonzales?

Performa Kian Gacor, Dean Zandbergen Disetarakan dengan Cristian Gonzales?

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB