Polda Banten menyebutkan surat tilang hanya dikirimkan via Pos Indonesia.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor, harap diwaspadai bila dikirimi surat tilang elektronik atau e-tilang lewat aplikasi WhatsApp.
Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini telah terjadi penipuan dengan modus surat tilang elektronik yang dikirim dalam bentuk Applications Package File atau Apk. Jadi aksesnya menggunakan WhatsApp.
"Surat tilang dari kepolisian dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ia memastikan pihak Kepolisian tidak pernah mengirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. Pesan yang beredar ini dapat dipastikan sebagai salah satu bentuk penipuan.
Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT Pos Indonesia. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim pelaku penipuan.
"Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," lanjut Kombes Pol Didik Hariyanto.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat umumnya, dan pengguna jalan raya khususnya agar selalu mentaati aturan berlalu-lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari pada 10-23 Juli 2023.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukas Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3. Penggunaan knalpot bodong
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Surat Tilang Elektronik Tidak Dikirim via WhatsApp, Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan
Metro Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:33 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Begini Cara Pendistribusian Surat Suara untuk Pemilu 2024
11 Juli 2023 | 13:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 17:34 WIB
Entertainment | 17:29 WIB
Banten | 17:26 WIB
Jatim | 17:25 WIB
Your Say | 17:25 WIB