Surat Tilang Elektronik Tidak Dikirim via WhatsApp, Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan

Metro Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:33 WIB
Surat Tilang Elektronik Tidak Dikirim via WhatsApp, Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan
Surat e-tilang dikirim via WhatsApp adalah salah ([screenshot dari Kominfo].)

Polda Banten menyebutkan surat tilang hanya dikirimkan via Pos Indonesia.

Bagi para pengguna kendaraan bermotor, harap diwaspadai bila dikirimi surat tilang elektronik atau e-tilang lewat aplikasi WhatsApp.

Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini telah terjadi penipuan dengan modus surat tilang elektronik yang dikirim dalam bentuk Applications Package File atau Apk. Jadi aksesnya menggunakan   WhatsApp.

"Surat tilang dari kepolisian dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ia memastikan pihak Kepolisian tidak pernah mengirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. Pesan yang beredar ini dapat dipastikan sebagai salah satu bentuk penipuan.

Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT Pos Indonesia. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim pelaku penipuan.

"Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,"  lanjut  Kombes Pol Didik Hariyanto.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat umumnya, dan  pengguna jalan raya khususnya agar selalu mentaati aturan berlalu-lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari pada 10-23 Juli 2023.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukas Kombes Pol Didik Hariyanto.

Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3. Penggunaan knalpot bodong
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI