metro

Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui

Metro Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 07:38 WIB
Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui
Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 3 Juli 2023, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian. Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023) resmi menjerat tersangka Panji Gumilang dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini terancam dengan hukuman maksimal dibui 10 tahun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam perkara ini, lanjut Djuhandhani, penyidik total telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sampai berita ini diunggah dan keputusan untuk ditahan atau tidaknya akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam mendatang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyatakan bahwa total ada lima kali keterangan yang diubah Panji Gumilang. Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB  dan selesai pukul 19.30 WIB.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI