Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan usai TikToker Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lina sendiri dijatuhi hukuman usai membaca basmallah saat makan babi.
Media ABC News menjabarkan bagaimana Lina dijatuhi hukuman usai makan babi sambil mengucap basmallah. Media tersebut juga menyoroti soal UU ITE yang kontroversial dengan penekanan penodaan agama.
"Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan pasal penodaan agama dalam undang-undang tersebut telah disalahgunakan untuk menyasar kelompok minoritas dan perbedaan pendapat," tulis ABC News.
"Undang-undang tersebut juga digunakan tahun lalu ketika polisi menetapkan beberapa pegawai sebuah klub malam sebagai tersangka setelah adanya promosi yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria," tegas media tersebut.
Pemberitaan ABC News sontak menjadi perbincangan di media sosial salah satunya diunggah oleh akun X Sosiolog Ariel Heryanto.
"Hukum di Indonesia jadi berita internasional," tulis Ariel.
Cuitan Ariel mendatapkan berbagai respons dari warganet.
"Bikin malu aja ini sih, emang punya uang serta cantik bisa terbebas dari proses hukum," komentar warganet.
"Go international dong ya," imbuh warganet lain.
Baca Juga: Kevin Diks, Pemain Keturunan Belanda yang Jadi Target Naturalisasi Selanjutnya
"Memang konyol sih itu. Sementara yang bubarin orang ibadah saja bisa bebas dari hukuman. Kampret memang," tulis warganet di kolom komentar.
"Ya Allah aneh bin ajaib. Kalo penjara yah tiga bulan maksimal enam bulan yah jika mau bilang 'efek jera' atau apalah gity. Tapi sampai dua tahun loh. Udah kayak koruptor aja," timpal lainnya.