SYL Umrah ke Tanah Suci Pakai Duit Hasil Korupsi, Kata KPK

Metro

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 23:09 WIB
SYL Umrah ke Tanah Suci Pakai Duit Hasil Korupsi, Kata KPK
Syahrul Yasin Limpo pergi umrah ke Tanah Suci diduga gunakan duit korupsi. (Suara.com/Alfian Winanto)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pergi ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah menggunakan duit hasil korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta pejabat lainnya menjalankan umrah menggunakan duit hasil korupsi.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.

Sumber duit SYL, jelas Alex, antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan dan para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Syahrul, melalui Hatta dan Kasdi, juga memungut setoran per bulan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer, dan pemberian barang atau jasa. Besaran pemberian itu berkisar 4.000 sampai 10.000 dolar AS.

Selain untuk umrah, SYL juga menggunakan uang hasil korupsi untuk bayar cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

KPK resmi menahan SYL dan Hatta usai diperiksa Jumat. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu pekan ini.

SYL, Hatta dan Kasdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:38 WIB

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:39 WIB

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Terkini

Ironi FIFA: Kampanye Ramah Lingkungan, Bosnya Terbang 50.000 Km dalam 66 Jam

Ironi FIFA: Kampanye Ramah Lingkungan, Bosnya Terbang 50.000 Km dalam 66 Jam

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 02:35 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Pyswar Ala Hajime Moriyasu, Sebut Negara Ini Lebih Hebat dari Brasil

Pyswar Ala Hajime Moriyasu, Sebut Negara Ini Lebih Hebat dari Brasil

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 02:12 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Portugal Ingin Menangkan Piala Dunia 2026 untuk Diogo Jota

Portugal Ingin Menangkan Piala Dunia 2026 untuk Diogo Jota

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 01:40 WIB

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:38 WIB

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:28 WIB

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:21 WIB

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 00:07 WIB

×