Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Edward merupakan pengusaha yang diduga menjanjikan mampu mengamankan penanganan perkara ini.

"Betul (Edward Hutahaean tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Hingga saat ini, Ketut belum menjelaskan detail daripada peran Edward. Namun dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKI Kominfo nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Dalam persidangan, Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.

Selain Edward ada satu tersangka baru lainnya dalam perkara ini. Hanya saja Ketut belum mengungkap identitasnya lantaran yang bersangkutan masih dalam pengejaran penyidik.

"Satu masih dicari," katanya.

Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.

Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS

Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI