Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding

Suara Moots

Selasa, 21 Februari 2023 | 23:48 WIB
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
Doni Salmanan (Tangkapan Layar)

Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan atas putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung justru berakhir dengan pahit.

Dony Salmanan sebelumnya divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Namun dari hasil Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung malah menambah hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

baca juga

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Pecat Hakim yang Terbukti Terima Suap dari Ferdy Sambo

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Pecat Hakim yang Terbukti Terima Suap dari Ferdy Sambo

Moots | Senin, 20 Februari 2023 | 19:40 WIB

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:41 WIB

Luhut Didukung Jadi Ketua Umum Lewat Munaslub, Golkar: Ini kan Berita Bohong, Selebaran Gelap

Luhut Didukung Jadi Ketua Umum Lewat Munaslub, Golkar: Ini kan Berita Bohong, Selebaran Gelap

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:54 WIB

Terkini

Lakon Aneh Piala Dunia 2026: Aljazair dan Austria Main Mata untuk Singkirkan Iran?

Lakon Aneh Piala Dunia 2026: Aljazair dan Austria Main Mata untuk Singkirkan Iran?

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:42 WIB

Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3

Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:34 WIB

Gunung Kawi di Kota Apa? Ramai Dikaitkan dengan Isu Pesugihan Artis dan Pejabat

Gunung Kawi di Kota Apa? Ramai Dikaitkan dengan Isu Pesugihan Artis dan Pejabat

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:34 WIB

Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian

Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:30 WIB

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:29 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:25 WIB

Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:21 WIB

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:15 WIB

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:10 WIB

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:06 WIB

×