moots

Soal Penahanan AG di LPKS, Ini Kata Pemerhati Anak

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 23:45 WIB
Soal Penahanan AG di LPKS, Ini Kata Pemerhati Anak
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti memberikan tanggapan kaitan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Untuk diketahui, AG ditahan lantaran terseret kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D (17) sudah tepat.

"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata pemerhati anak sekaligus pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebab, kata Retno, anak yang berhadapan dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa. Oleh karena itu, langkah polisi dinilainya sudah tepat.

"Penahan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," kata dia menegaskan.

Di LPKS AG akan mendapatkan pendamping psikologis termasuk mendapatkan hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya, kata eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut.

Ia mengatakan apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau "homeschooling", maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.

"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Menurutnya, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.

Baca Juga: Sering Pamer Kemesraan, Ayu Ting Ting Jawab Kemungkinan Menikah dengan Boy William: Dari Dulu...

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI