Epi Fani Rahmat Gunadi, kuasa hukum Ferry Irawan, menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap kliennya oleh jaksa terkait kasus KDRT Venna Melinda.
Epi mengatakan, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Ferry Irawan terlalu berlebihan.
Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami menilai (tuntutannya) terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut artis Ferry Irawan 1,5 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dakwaannya.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur jaksa Yuni Priyono.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan bagi Ferry Irawan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah dihukum.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.
Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Pernah Dibui
"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.