Sebuah rumah milik pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi dirusak massa. Pengerusakan ini buntut dari tuduhan kepada pasutri tersebut sebagai dukun santet.
Rumah pasutri tersebut berlokasi di Kampung Bojongkalong RT 002/001, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum aksi beringas massa, pasangan suami istri, P (65) dan E (50) dituding sebagai dukun santet. Kejadian perusakan rumah oleh massa itu terjadi pada Rabu 3 Mei 2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Perihal kasus pengerusakan rumah milik pasutri yang dituduh dukun santet itu membuat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana buka suara.
Ia menyesalkan adanya aksi massa yang merusak rumah pasutri tersebut.
Andri menegaskan apapun alasannya aksi main hakim sendiri hingga berujung perusakan tidak bisa dibenarkan."Kejadian ini saya rasa tidak bisa dibenarkan," ujar Andri seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com
"Jadi saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian itu. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dimana pun dan oleh siapapun,"
Demi meredam aksi seperti ini, Andri menyebut bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat setempat.
"Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik, agar tercipta kerukunan ditengah masyarakat," kata dia.