LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 22:47 WIB
LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja
AD, karyawati korban kasus staycation modus perpanjangan kontrak kerja, menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). ([ANTARA/Pradita Kurniawan Syah])

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (9/5/2023).

Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban berinisial AD (24) yang diwakili penasihat hukumnya. 

Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).

“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan," ujarnya.

Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual.

Baca Juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos di Cikarang Buka Suara, Berawal Nanya Kabar hingga Alamat Korban

Dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

"Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik," ucap Maneger.

Karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban 'staycation bareng bos' modus perpanjangan kontrak kerja, yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.

"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya," kata Maneger.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI