4. Tetangga Jadi Tersangka
Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023). Polisi kemudian menetapkan ST, tetangga yang memberi minum balita positif narkoba tersebut, sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya. Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda. ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.