Kepala Kejaksaan Pandeglang, Helena Octavianne buka suara perihal kelakukan jaksa yang diduga mengintimidasi keluarga korban kasus revenge porn.
Kasus itu sendiri saat ini sudah memasuki tahap persidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Menurut Helena, pihaknya membantah semua penjelasan dari kakak korban pemerkosaan.
Ia menyebut pihak Kejari tidak melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Helena mengatakan bahwa ia mempersilahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.
“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati. Visum perkara 3 tahun lalu,” kata Helena seperti dikutip dari Bantennews--jaringan Suara.com
Ia juga membantah bahwa pihaknya melarang keluarga korban untuk didampingi pengacara saat mengikuti persidangan.
“Kami tidak pernah melarang kami hanya menyatakan bahwa jaksa mewakili korban sehingga yang memakai pengacara adalah terdakwa. Persidangan tertutup dan nggak pernah mengusir, tetap hakim di pengadilan yang mempunyai kewenangan,” jelas Helena.
Soal jaksa yang berusaha menghubungin korban, untuk membicarakan kasus ini di luar rumah aman, Helena juga membantahnya.
“Korban menghubungi saya katanya ada jaksa Desi menghubungi korban padahal Bu Desi lagi sama saya bersama Kasi dan Kasubag bin, ada apa ya. Saya cek nomor tersebut dan yang keluar itu namanya Ira apa Ina gitu, mungkin dihack atau ada apa. Saya bilang ini Bu Desi ada di dekat saya dan korban bersama Bu Desi langsung ngomong. Jadi mohon maaf kami tidak ada intimidasi dan kami di Posko akses Keadilan Perempuan dan Anak memberikan souvernir boneka sama korban,”
Kasus Revenge Porn yang Viral
Kasus ancaman video porno alias revenge porn kembali makan korban. Kasus terbaru menimpa korban yang berasal dari Pandeglang, Banten.
Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya. Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan.
Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar.
Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar. Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.