Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya.
Mahfud MD menanggapi santai gugatan Panji Gumilang tersebut. Ia menyebut tak akan terkecoh gugatan itu.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).
Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.
Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud MD ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud MD dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.
Baca Juga: Punya Ratusan Rekening, Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.