Aktor senior Pierre Gruno dibebaskan dari tahanan tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-78 hari ini. Kasus penganiayaannya telah diselesaikan lewat restorative justice.
Giri D Budisetiawan, korban penganiayaan Pierre Gruno, memutuskan mencabut laporannya dan sepakat berdamai.
"Terlapor sepakat dan berinisiasi untuk melakukan mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara," kata Kasat Kompol Irwandy Idrus, Kamis (17/8/2023).
Kepolisian mengakomodir perdamaian kedua belah pihak sampai pada akhirya mereka sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak korban tersentuh dengan kesungguhan keluarga Pierre Gruno yang berusaha keras menyelesaikan permasalahan dengan meminta maaf kepadanya.
Pierre Gruno sendiri mengakui kesalahannya. Ia menyebut kasus ini jadi pembelajaran untuk dirinya agar lebih baik ke depannya.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya restorative justice ini dan menjadi kejadian. Ini peringatan buat saya, 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno.
Pierre Gruno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Pierre Gruno Masih Harus Rasakan Dinginnya Sel Tahanan