Aktor Pierre Gruno (64) terjerat kasus penganiayaan terhadap pria lansia berinsial GDB (62) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam proses selanjutnya, pihak Pierre Gruno sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut ditolak polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangguhan penahanan Pierre Gruno ditolak karena polisi masih proses pemberkasan.
"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, polisi menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno lantaran tersinggung mendapat tatapan sinis dari korban.
Pierre Gruno saat itu dalam pengaruh alkohol setelah menenggak minuman keras (miras). Namun masih dalam kondisi sadar.
"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).
Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka.
Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektifnya, ada gestur yang tidak baik dari korban.
Kemudian, Pierre Gruno mendorong korban lalu memukul wajah pelaku sebanyak satu kali. Sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.
Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Atas perbuatannya Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.