moots

Penangguhan Penahanan Ditolak, Pierre Gruno Masih Harus Rasakan Dinginnya Sel Tahanan

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 21:35 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Pierre Gruno Masih Harus Rasakan Dinginnya Sel Tahanan
Aktor senior Pierre Gruno jadi tersangka dan ditahan terkait penganiayaan pengunjung bar di Cilandak, Jaksel, Jumat (14/7/2023). ([ANTARA])

Aktor Pierre Gruno (64) terjerat kasus penganiayaan terhadap pria lansia berinsial GDB (62) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam proses selanjutnya, pihak Pierre Gruno sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut ditolak polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangguhan penahanan Pierre Gruno ditolak karena polisi masih proses pemberkasan. 

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, polisi menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno lantaran tersinggung mendapat tatapan sinis dari korban.

Pierre Gruno saat itu dalam pengaruh alkohol setelah menenggak minuman keras (miras). Namun masih dalam kondisi sadar.

"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).

Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka. 

Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektifnya, ada gestur yang tidak baik dari korban.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan di Bar Cilandak, Polisi: Pierre Gruno Dalam Pengaruh Alkohol Pukul Korban

Kemudian, Pierre Gruno mendorong korban lalu memukul wajah pelaku sebanyak satu kali. Sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.

Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI