Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 artis ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023). Pelaporan itu terkait dugaan promosi judi online.
"Hari ini kita membuat aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang orang artis figur publik yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin.
Zainul mengungkapkan, puluhan artis itu mulai dari komedian hingga penyanyi.
Inisial 26 artis yang diduga mempromosikan judi online di media sosial, yakni WG, YL, VP, DP, DD. Lalu OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV.
"Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG," bebernya.
Zainul mengungkapkan, ke-26 publik figur tersebut mempromosikan game online yang disinyalir adalah judi online dalam video berdurasi kurang dari 1 menit.
Bayaran yang diterima para artis itu, kata Zainul, ada yang mencapai lebih dari Rp 100 juta.
"Durasi konten yang disampaikan rata-rata tidak sampai 1 menit. Kemudian mereka diduga menerima imbalan jasa sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," sambungnya.
Zainul mengatakan, awalnya dirinya ingin membuat laporan polisi. Namun penyidik menyarankan untuk membuat aduan dan memberikan barang bukti.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Wulan Guritno Pura-pura Polos? Dikira Game Biasa Ternyata Judi Online
Pihak ALMI pun berharap agar pihak penyidik Bareskrim Polri bisa segera memanggil dan memeriksa 26 publik figur yang diduga promosikan judi online tersebut.
"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A. Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.