Publik dihebohkan kasus viral anak umur 7 tahun di Bekasi yang meninggal dunia pasca menjalani operasi amandel. Benediktus Alvaro Darren (7) meninggal dunia pada Senin (2/10) malam.
Sebelum meninggal dunia, Alvaro sempat didiagnosis mati batang otak oleh pihak rumah sakit setelah menjalani operasi amandel pada 19 September 2023 lalu.
Pihak keluarga Alvaro menduga adanya dugaan malpraktik yang membuat putra mereka meninggal dunia setelah divonis mati batang otak.
"Di hari Jumat malam pihak dokter mendiagnosa anak saya sudah mati batang otak berdasarkan nilai GCS (Glasgow Coma Scale) anak saya," jelas Ayah Alvaro, Albert seperti dikutip dari SuaraBekaci.id, Rabu (4/10).
Menurut Albert, sebenarnya setelah operasi, dokter THT mengatakan operasi berjalan lancar. Alvaro kemudian ditangani oleh dokter anestesi.
Kondisi Alvaro kemudian memburuk menurut Albert. Anaknya itu kesulitan bernafas.
"Anak saya terlihat kesusahan dalam mengambil napas karena terlihat anak saya berusaha mengambil napas lewat mulutnya sekitar tiga kali seperti orang mendengkur keras," jelas Albert.
Sebelum sang anak meninggal dunia, Albert lewat kuasa hukum melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atas tuduhan dugaan malpraktik.
Setidaknya ada 8 orang dokter yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian itu.
Baca Juga: Viral di TikTok Disebut Mualaf, Ghea Indrawari Beri Pernyataan Menohok: Sudah Islam dari Lahir
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," kata kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Terkait adanya pelaporan ke pihak kepolisian oleh keluarga Alvaro, pihak rumah sakit mengatakan akan mengikutinya.
"Terkait hal tersebut kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan patuh pada hukum yang berlaku," kata perwakilan rumah sakit, Dr Rahma Indah Permatasari.
Sementara itu, Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih, Nidya Kartika, pihak rumah sakit bukan ada niat balik menuntut tapi soal kesamaan hak di mata hukum.
“Di sini maksud nya RS (Kartika Husada Jatiasih) juga punya hak yang sama dengan keluarga pasien, bukan ada niat menuntut balik,” kata Nidya.