Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU

Siswanto | Suara.com

Kamis, 13 Maret 2014 | 14:02 WIB
Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Sidang eksepsi (nota keberatan) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Wawan didampingi enam penasihat hukum. Tim pengacara  suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipimpin oleh Pia Nasution.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu didakwa memberikan uang kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa dua pilkada itu.

Pada dakwaan I, yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Akil.

Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu, diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pada dakwaan II, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Setelah Wawan mendengarkan dakwaan dari JPU pada persidangan sebelumnya, Wawan dan kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan I tidak jelas. Alasannya:

1. Kapasitas terdakwa tidak jelas dan saling bertentangan.

2. JPU tidak jelas dalam menguraikan peran terdakwa dalam surat dakwaan, apakah sebagai orang yang "turut serta" ex. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau "membantu" ex. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 15 UU Tipikor.

3. JPU tidak menguraikan peran Amir Hamzah-Kasmin

4. JPU tidak cermat menggunakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor kepada terdakwa tanpa mencermati fakta yang terjadi dalam proses persidangan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

5. Kontradiksi pasal yang didakwakan kepada Wawan dalam dakwaan pertama dengan pasal yang didakwakan kepada Akil Mochtar atau Susi Tur Andayani dalam perkaranya sendiri.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan II juga tidak jelas. Alasannya:

1. Terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai komisaris PT BPP, sebagaimana dakwaan I.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Wali Kota Airin Menilai Dakwaan Tak Jelas

Suami Wali Kota Airin Menilai Dakwaan Tak Jelas

News | Kamis, 13 Maret 2014 | 12:34 WIB

Susi Tur Andayani Kembali Jalani Sidang

Susi Tur Andayani Kembali Jalani Sidang

News | Senin, 10 Maret 2014 | 11:16 WIB

Airin Terlihat Lelah Saat Dampingi Wawan Sidang di Pengadilan Tipikor

Airin Terlihat Lelah Saat Dampingi Wawan Sidang di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 06 Maret 2014 | 12:33 WIB

Terkini

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB