Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2014 | 10:08 WIB
Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat
Sosialisasi Pemilu Oleh KPU Jakarta Barat untuk penyandang disabilitas di SLB Pangudi Luhur Jakarta Barat [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencoblosan calon anggota legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Ada baiknya, calon pemilih pemula mengetahui seputar surat suara yang rusak agar semuanya berjalan lancar.

Ada sembilan kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat;

1. Surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut.

2. Surat suara yang cetakannya kotor merata dalam satu halaman.

3. Surat suara sobek atau berlubang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.

4. Surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses cetak.

5. Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

6. Surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol.

7. Terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca.

8. Nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI