Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2014 | 10:08 WIB
Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat
Sosialisasi Pemilu Oleh KPU Jakarta Barat untuk penyandang disabilitas di SLB Pangudi Luhur Jakarta Barat [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Pencoblosan calon anggota legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Ada baiknya, calon pemilih pemula mengetahui seputar surat suara yang rusak agar semuanya berjalan lancar.

Ada sembilan kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat;

1. Surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut.

2. Surat suara yang cetakannya kotor merata dalam satu halaman.

3. Surat suara sobek atau berlubang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.

4. Surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses cetak.

5. Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

6. Surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol.

7. Terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca.

8. Nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas.

9. Nama partai politik tidak lengkap.

Untuk surat suara DPD, jika foto calonnya agak kabur sepanjang masih dapat dikenali wajahnya dan namanya jelas tidak masuk kategori surat suara yang rusak.

Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak. Perbedaan tersebut, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, terjadi secara otomatis karena aplikasi yang digunakan.

“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak. Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak. Laporan dan berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” kata Ferry dikutip dari situs resmi KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI