Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat

Siswanto

Jum'at, 14 Maret 2014 | 10:08 WIB
Jelang Pemilu, Ketahui Sembilan Ciri Surat Suara Cacat
Sosialisasi Pemilu Oleh KPU Jakarta Barat untuk penyandang disabilitas di SLB Pangudi Luhur Jakarta Barat [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Pencoblosan calon anggota legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Ada baiknya, calon pemilih pemula mengetahui seputar surat suara yang rusak agar semuanya berjalan lancar.

Ada sembilan kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat;

1. Surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut.

2. Surat suara yang cetakannya kotor merata dalam satu halaman.

3. Surat suara sobek atau berlubang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.

4. Surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses cetak.

5. Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

6. Surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol.

7. Terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca.

8. Nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas.

9. Nama partai politik tidak lengkap.

Untuk surat suara DPD, jika foto calonnya agak kabur sepanjang masih dapat dikenali wajahnya dan namanya jelas tidak masuk kategori surat suara yang rusak.

Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak. Perbedaan tersebut, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, terjadi secara otomatis karena aplikasi yang digunakan.

“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak. Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak. Laporan dan berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” kata Ferry dikutip dari situs resmi KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Kampanye Pemilu 2014 yang Ditetapkan KPU

Jadwal Kampanye Pemilu 2014 yang Ditetapkan KPU

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 09:44 WIB

PKS Ingin Ulang Sejarah Pekan Ini, Penuhi Stadion Gelora Bung Karno

PKS Ingin Ulang Sejarah Pekan Ini, Penuhi Stadion Gelora Bung Karno

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 09:03 WIB

Jokowi Sudah Beritahu Mendagri Soal Jadi Jurkam PDI Perjuangan

Jokowi Sudah Beritahu Mendagri Soal Jadi Jurkam PDI Perjuangan

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 08:49 WIB

Pemilu 2014, Jokowi dan Megawati Kolaborasi Kampanye di Jawa Barat

Pemilu 2014, Jokowi dan Megawati Kolaborasi Kampanye di Jawa Barat

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 08:04 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×