MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran

Siswanto

Kamis, 03 Juli 2014 | 14:36 WIB
MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran
Ketua MK Hamdan Zoelva (kedua kanan). (Antara/Reno Esnir)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu Presiden 2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

"Pasal 159 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bersama hakim konstitusi lainnya.

Mahkamah menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.

Menurut Mahkamah, pasal tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.

Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.

Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.

Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.

Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.

Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.

Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).

Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Program Andalan Diragukan, Ini Penjelasan Jokowi

Dua Program Andalan Diragukan, Ini Penjelasan Jokowi

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 14:12 WIB

Jokowi Juga Diisukan Jadi Boneka Prabowo

Jokowi Juga Diisukan Jadi Boneka Prabowo

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 13:52 WIB

JK Bela Jokowi dan PDI Perjuangan Tepis Isu Komunis

JK Bela Jokowi dan PDI Perjuangan Tepis Isu Komunis

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 13:25 WIB

Partai Aceh Konsisten Dukung Prabowo-Hatta

Partai Aceh Konsisten Dukung Prabowo-Hatta

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 13:10 WIB

Terkini

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 19:56 WIB

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:55 WIB

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

×