Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

Ardi Mandiri

Rabu, 20 Agustus 2014 | 02:12 WIB
 Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8). [Antara/Prasetyo Utomo]

Menurut Rais Abin, data Taspen tercatat sekitar 120 ribu veteran pejuang perang untuk kurun waktu tahun 1945-1949.

"Dari 120 ribu veteran pejuang perang tersebut, hanya 92 ribu yang baru memperoleh tunjangan dari negara," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan UU Veteran maka semua veteran bisa mendapatkan hak mereka.

Terus Menyesuaikan Pemerintah juga terus meningkatkan tunjangan veteran itu juga terus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup akibat inflasi dan kemampuan keuangan negara.

Pada tahun 2014 juga, Pemerintah kembali menaikkan tunjangan veteran melalui dua Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Kedua, PP Nomor 42 tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh atas Besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.

Selain soal tunjangan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah banyak menghasilan produk hukum yang merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi Veteran RI, antara lain PP No 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa telah ditetapkan dengan jelas jenis dan golongan veteran yang ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Dapat dikemukakan bahwa jenis veteran RI, terdiri atas veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta.

Masing-masing veteran dibagi menjadi beberapa golongan yaitu, golongan A dengan masa perjuangan paling singkat empat tahun, hingga golongan E dengan masa perjuangan paling singkat enam bulan dan paling lama 11 bulan. Veteran pembela kemerdekaan RI juga dibagi dalam beberapa kelompok seperti veteran pembela trikora, veteran pembela dwikora, veteran pembela seroja, dan veteran pembela lainnya.

Secara khusus kepada veteran diberikan tanda kehormatan RI yang dianugerahkan pada peringatan hari kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, atau hari Veteran Nasional.

Diberikan pula tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, dan janda duda atau yatim piatu dari veteran anumerta pejuang kemerdekaan RI, dan veteran anumerta pembela kemerdekaan RI. Dalam PP 67 itu juga dicantumkan mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu bagi veteran.

Demikian pula dalam Perpres RI No 79 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI diatur secara rinci hal-hal yang terkait dengan hak-hak tertentu bagi Veteran RI.

Hak-hak itu antara lain; keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran jasa angkutan transportasi milik negara, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, mendapat kesempatan pelatihan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Menhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan untuk veteran itu bukanlah sebagai imbalan atas jasa-jasa para veteran, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka membela Indonesia.

"Tanpa veteran, Negara Kesatuan Republik Indonesia tak akan pernah ada," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

×