Pascaputusan MK, PPP: "The Game Is Over"

Siswanto

Jum'at, 22 Agustus 2014 | 18:46 WIB
Pascaputusan MK, PPP: "The Game Is Over"
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Lukman Hakim Syaifudin serta perwakilan DPW di Rapimnas PPP (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Jajaran DPP Partai Persatuan Pembangunan menghormati putusan MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai keputusan yang final dan mengikat, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.

"PPP berpendapat, putusan MK adalah upaya konstitusional terakhir sengketa hasil pilpres yang harus dijadikan sebagai titik balik seluruh anak bangsa untuk bersama-sama menata bangsa ini ke depan sesuai peran dan fungsinya masing-masing," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy, Jumat (22/8/2014).

Dalam hal masih terjadi upaya-upaya konstitusional terkait proses dan hasil pilpres, PPP memaknainya sebagai upaya perbaikan sistem pemilu presiden bagi penyempurnaan demokrasi prosedural ke depan.

"Pascaputusan MK, PPP berniat membantu pemerintah baru menyejahterakan rakyat dengan secara utuh dan solid mendudukkan diri sebagai mitra yang kritis-konstruktif di parlemen. Adapun di dalam dan di luar pemerintahan bagi PPP belum menjadi isu ke depan," kata Romahurmuziy.

PPP menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk merekonsiliasi seluruh perbedaan yang terjadi sebelum dan setelah pilpres sampai putusan MK semalam.

"The game is over. Seluruh kontestasi dalam rangka pesta demokrasi ini, selesai sudah," kata Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun bangsa.

"Marilah kita bergandengan tangan untuk membangun Indonesia menjadi bangsa yang unggul. Pertarungan kita ke depan, kepada bangsa dan negara lain yang terus menginginkan Indonesia menjadi penghasil barang mentah, bukan kepada sesama anak bangsa sendiri," ajaknya.

PPP mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga atas dukungan dan doa serta pengorbanan lahir dan batin dalam dukungannya kepada Prabowo-Hatta pada pilpres yang lalu. Perjuangan memenangkan Prabowo-Hatta memang telah berakhir, namun perjuangan mewujudkan kedaulatan rakyat dan keadilan akan terus berlangsung di bumi nusantara dengan kebersamaan kita sebagai anak bangsa.

"PPP mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Jokowi-JK. Semoga sukses dalam menjalankan agenda-agenda pembangunan kesejahteraan rakyat," kata Romi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngabalin: Gak Ada Urusan, Golkar akan di Luar Pemerintahan

Ngabalin: Gak Ada Urusan, Golkar akan di Luar Pemerintahan

News | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 18:12 WIB

Relawan Diminta Tetap Dampingi Jokowi-JK

Relawan Diminta Tetap Dampingi Jokowi-JK

News | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 17:59 WIB

Mulai Hari Ini, Jokowi Dikawal Paspampres

Mulai Hari Ini, Jokowi Dikawal Paspampres

News | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 17:29 WIB

Setelah Jadi Presiden, Jokowi Tak Ingin Laporan ABS

Setelah Jadi Presiden, Jokowi Tak Ingin Laporan ABS

News | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 17:08 WIB

Terkini

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

×