Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Siswanto | Suara.com

Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB
Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi terus terciderai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perisitiwa terbaru adalah peristiwa Florence Sihombing yang menyatakan kekesalannya di media sosial karena menyikapi kondisi pelayanan SPBU di Yogyakarta yang dinilai kurang baik yang berujung ditetapkannya sebagai tersangka serta penahanan terhadap dirinya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Florence dijerat dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2), UU ITE dan KUHP pasal 310 jo Pasal 311. Dalam hal ini, YLBHI menilai sikap kepolisian tersebut menunjukkan kelemahan kredibilitas kepolisian serta mencerminkan tidak mengedepankan prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat.

Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa adanya ketimpangan hukum yang luar biasa yang dialami oleh Florence serta menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat warga Negara. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dinyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.

Menurut Ainul Yaqin kepolisian seharusnya bisa memahami suatu peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar serta mengedepankan hak-hak kebebasan warga Negara. Penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP menunjukkan bahwa kepolisian sangat diragukan kredibilitasnya karena pasal tersebut salah satu unsurnya adalah nama baik seseorang.

"Sedangkan pernyataan Florence tidak ada sama sekali menyebutkan nama seseorang, namun hanya menyebutkan Kota Yogya. Hal ini yang perlu dipahami oleh pihak kepolisian bahwa Yogya bukanlah nama seseorang, melainkan nama daerah," kata Ainul Yaqin.

Selanjutnya, penggunaan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga tidak memenuhi unsur untuk menjerat pernyataan Florence karena dalam pasal tersebut yang dinamakan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah.

Hal tersebut di atas juga kurang dipahami dengan baik oleh pihak kepolisian sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Florence justru mencerminkan arogansi kepolisian dalam menyikapi laporan massa.

Berbagai pertimbangan keadilan dan Hak Asasi Manusia harusnya dikedepankan oleh pihak kepolisian sehingga tindakan-tindakan pemidanaan yang demikian tersebut seharusnya bisa diminimalisir oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

SMS Polisi, Butet Kartaredjasa Minta Florence Sihombing Dibebaskan

SMS Polisi, Butet Kartaredjasa Minta Florence Sihombing Dibebaskan

News | Minggu, 31 Agustus 2014 | 18:00 WIB

Ditahan Polisi, Florence Sihombing Dulang Simpati di Media Sosial

Ditahan Polisi, Florence Sihombing Dulang Simpati di Media Sosial

News | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 19:03 WIB

Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran

Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran

News | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 17:23 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB