Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Siswanto

Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB
Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi terus terciderai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perisitiwa terbaru adalah peristiwa Florence Sihombing yang menyatakan kekesalannya di media sosial karena menyikapi kondisi pelayanan SPBU di Yogyakarta yang dinilai kurang baik yang berujung ditetapkannya sebagai tersangka serta penahanan terhadap dirinya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Florence dijerat dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2), UU ITE dan KUHP pasal 310 jo Pasal 311. Dalam hal ini, YLBHI menilai sikap kepolisian tersebut menunjukkan kelemahan kredibilitas kepolisian serta mencerminkan tidak mengedepankan prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat.

Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa adanya ketimpangan hukum yang luar biasa yang dialami oleh Florence serta menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat warga Negara. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dinyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.

Menurut Ainul Yaqin kepolisian seharusnya bisa memahami suatu peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar serta mengedepankan hak-hak kebebasan warga Negara. Penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP menunjukkan bahwa kepolisian sangat diragukan kredibilitasnya karena pasal tersebut salah satu unsurnya adalah nama baik seseorang.

"Sedangkan pernyataan Florence tidak ada sama sekali menyebutkan nama seseorang, namun hanya menyebutkan Kota Yogya. Hal ini yang perlu dipahami oleh pihak kepolisian bahwa Yogya bukanlah nama seseorang, melainkan nama daerah," kata Ainul Yaqin.

Selanjutnya, penggunaan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga tidak memenuhi unsur untuk menjerat pernyataan Florence karena dalam pasal tersebut yang dinamakan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah.

Hal tersebut di atas juga kurang dipahami dengan baik oleh pihak kepolisian sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Florence justru mencerminkan arogansi kepolisian dalam menyikapi laporan massa.

Berbagai pertimbangan keadilan dan Hak Asasi Manusia harusnya dikedepankan oleh pihak kepolisian sehingga tindakan-tindakan pemidanaan yang demikian tersebut seharusnya bisa diminimalisir oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

SMS Polisi, Butet Kartaredjasa Minta Florence Sihombing Dibebaskan

SMS Polisi, Butet Kartaredjasa Minta Florence Sihombing Dibebaskan

News | Minggu, 31 Agustus 2014 | 18:00 WIB

Ditahan Polisi, Florence Sihombing Dulang Simpati di Media Sosial

Ditahan Polisi, Florence Sihombing Dulang Simpati di Media Sosial

News | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 19:03 WIB

Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran

Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran

News | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 17:23 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×