Yusril: KPK Tidak Punya Wewenang Menuntut Pidana Pencucian Uang

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 20:41 WIB
Yusril: KPK Tidak Punya Wewenang Menuntut Pidana Pencucian Uang
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mehendra menilai Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang untuk menuntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan aturan hukum yang tertera dalam KUHP.

"KPK hanya menyidik, itu pun hanya terkait tindak pidana awal, dalam prosesnya KPK melakukan tuntutan tetapi dalam KUHP tidak ada," terang Yusril sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(3/9/2014).

Atas dasar kebingungan tersebut, pria asal Belitung Timur ini mengusulkan agar polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agat segera diselesaikan.

"Saya pikir polemik ini harus dibawa ke MK, agar menemukan kejelasan, karena sekarang ini masih berpolemik," tambahnya.

Sedangkan terkait kehadirannya hari ini sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Anas Urbaningrum, Yusril mengaku dirinya sudah memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh semua pihak, baik itu terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.

Menurutnya, keterangan yang diberikannya sudah proporsional dan tidak berat sebelah. Meskipun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim untuk menilai keterangan yang telah dipaparkannya.

"Saya sudah memberikan keterangan yang proporsional dan fair, silahkan hakim sendiri yang menilai," tuturnya.

Selain Yusril, Penasihat hkum Anas juga menghadirkan saksi ahli yang adalah Dosen Fakultas Hukum Univeristas Indonesia, Erman Rajagukguk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI