MK Tolak Gugatan OC Kaligis Soal Pendidikan Profesi Advokat

Achmad Sakirin

Kamis, 11 September 2014 | 19:37 WIB
MK Tolak Gugatan OC Kaligis Soal Pendidikan Profesi Advokat
Pengacara OC kaligis (kanan). [Antara/R. Rekotomo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan OC Kaligis dalam permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal tersebut diatur pendidikan khusus profesi advokat yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai permohonan pemohon yang disampaikan OC Kaligis bersama associates-nya bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi dalam pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.

OC Kaligis bersama associates-nya yaitu YB Purwaning M. Yanuar, Bharata Ramedhan, Slamet Yuwono, Heru Mahyudin, Medyora Cahya Nugrahenti menguji Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang dipersoalkan sejumlah advokat.

OC Kaligis menilai frasa yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dan satu-satunya dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bermitra untuk menyelenggarakan PKPA sejak tahun 2008, namun itikadnya dipersulit Peradi untuk melaksanakan PKPA, sehingga pemohon tidak dapat mengadakan PKPA ketiga kalinya di tahun 2013 sesuai perjanjian kerja pemohon dan PERADI bernomor No. 026/PERADI-PKJS PKPA/13. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OC Kaligis Bawa Bukti Marshanda Tidak Hamil

OC Kaligis Bawa Bukti Marshanda Tidak Hamil

Entertainment | Selasa, 09 September 2014 | 18:19 WIB

Kuasa Hukum Ben Kasyafani Tuding OC Kaligis Sedang Diskorsing

Kuasa Hukum Ben Kasyafani Tuding OC Kaligis Sedang Diskorsing

Entertainment | Selasa, 09 September 2014 | 16:36 WIB

Hadir Sidang Cerai, Marshanda Dilarang Didampingi Kuasa Hukum

Hadir Sidang Cerai, Marshanda Dilarang Didampingi Kuasa Hukum

Entertainment | Selasa, 09 September 2014 | 11:12 WIB

Marshanda Dibela OC Kaligis, Velove Vexia: Saya Bukan Pakarnya

Marshanda Dibela OC Kaligis, Velove Vexia: Saya Bukan Pakarnya

Entertainment | Sabtu, 16 Agustus 2014 | 15:10 WIB

Bebas dari "Pasung", Di Mana Marshanda Berada?

Bebas dari "Pasung", Di Mana Marshanda Berada?

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2014 | 21:30 WIB

Terkini

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:39 WIB

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Drama Irreplaceable: Sengitnya Persaingan Kerja dan Ambisi Wanita Karier!

Drama Irreplaceable: Sengitnya Persaingan Kerja dan Ambisi Wanita Karier!

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:29 WIB

×