Kementerian Hukum dan HAM Langsung Proses Perubahan Pengurus PPP

Siswanto Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 14:12 WIB
Kementerian Hukum dan HAM Langsung Proses Perubahan Pengurus PPP
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Lukman Hakim Syaifudin serta perwakilan DPW di Rapimnas PPP (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM akan memproses laporan perubahan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Pengurus partai kabah berubah setelah Suryadharma Ali dipecat dari jabatan ketua umum, lalu diganti Emron Pangkapi.

"Pertama kami menunggu dari notaris kalau notarisnya lama ya kita lama memprosesnya dan kami berusaha meringkas mungkin, dan kami juga melihat akta notaris, apabila tidak ada masalah proses segera diselesaikan," kata Dirjen Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).

Laporan perubahan pengurus partai diserahkan, hari ini, oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Lalu, bagaimana nanti kalau Suryadharma mengklaim sebagai pengurus yang legal? Harkristuti mengatakan jika itu terjadi, maka akan dipelajari terlebih dahulu dengan mengacu pada AD/ART PPP.

"Tentu saja kami pelajari, kami mengacu kepada peraturan perundangan masalah ini AD/ART PPP sendiri karena ini mereka yang mengatur, kami akan memeriksa AD/ART sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Tapi, sampai hari ini, tidak ada tanda-tanda Suryadharma akan memperkarakan pengurus baru.

Harkristuti mengatakan telah mendapat penjelasan dari Emron Pangkapi dan Sekjen PPP Romahurmuziy tentang kisruh yang terjadi di PPP. Mereka juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologis perubahan kepengurusan dan AD/ART.

"Namun yang kami perlukan adalah kami menjelaskan tersebut, kami masuknya ke dalam akta notaris itu masih dalam proses penyelesaian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI