Pemprov DKI Jakarta Tambah 50 Hektare Taman Kota Pada 2015

Esti Utami

Senin, 22 September 2014 | 12:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tambah 50 Hektare Taman Kota Pada 2015
Warga DKI Jakarta menikmati keasrian dan kenyamanan Taman Suropati. (Suara.com/Dinda Rachmawati)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah 40 hektare lahan taman kota pada tahun 2015 untuk mempercepat pencapaian program ruang terbuka hijau hingga 20 persen di ibu kota itu.

"Kami telah mengusulkan 50 hektare untuk lahan taman kota seluas 40 hektare dan pemakaman 10 hektare dan mudah-mudahan usulan itu disetujui DPRD," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sukandar di Jakarta, Senin (21/9/2014).

Ia menjelaskan pembangunan 40 hektare lahan taman kota tersebut akan dilakukan di Jakarta Barat seluas 10 hektare taman kota, Jakarta Timur 10 hektare, Jakarta Selatan 10 hektare dan Jakarta Utara 10 hektare taman kota.

"Mudah-mudahan usulan ini terealisasi, sehingga kedepannya DKI semakin indah, asri, sehat dan dapat mengurangi polusi udara," ujarnya.

Ia mengatakan, ruang terbuka hijau di DKI Jakarta terdiri dari taman, hutan, jalur hijau, hutan kota dan sawah dengan rincian, taman kota sebanyak delapan bidang atau dengan luas 83,27 hektare, taman lingkungan sebanyak 1.170 bidang dengan luas 186,95 hektare.

Selanjutnya, jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektare, dan tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektare.

RTH hutan kota di DKI Jakarta terdapat 59 titik dengan luas 644,38 hektare dan sawah seluas 1.107,5 hektare yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan.

"Kami terus berupaya agar setiap tahunnya ada penambahan ruang terbuka hijau ini dengan memperluas dan merawat tamanan di taman kota, jalur hijau, hutan kota dan lainnya," ujarnya.

Nandar berharap masyarakat ikut menjaga dan memelihara tanaman yang sudah ada maupun yang akan dibangun, sehingga percepatan pencapaian ruang terbuka hijau ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak swasta untuk ikut melakukan penanaman berbagai tanaman di lingkungan usahanya.

"Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama, untuk itu mari kita bersama-sama mewujudkan kota yang hijau sehingga masyarakat dapat menghirup udara yang menyehatkan," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patung Pancoran Masih Dibersihkan

Patung Pancoran Masih Dibersihkan

Foto | Kamis, 28 Agustus 2014 | 08:37 WIB

 Jaringan Utilitas Bawah Tanah DKI Kacau

Jaringan Utilitas Bawah Tanah DKI Kacau

News | Jum'at, 18 Juli 2014 | 05:28 WIB

Terkini

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi

Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:48 WIB

×