Putra Menkop Didakwa 2 Dakwaan Sekaligus

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 12:47 WIB
Putra Menkop Didakwa 2 Dakwaan Sekaligus
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan perdana putra Menteri Koperasi dan Kusaha Kecil Menengah (KUKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (24/9/2014).

Ia didakwa dengan dakwan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, yang juga memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Triono Rahyudi memaparkan, pada tahun 2011, terdakwa mengetahui informasi akan adanya pengadaan videotron di Kementerian KUKM. Dia lantas mengajak sejumlah stafnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan, belakangan diberi nama PT Imaji Media sebagai salah satu peserta lelang.

"Riefan menunjuk office boy-nya di PT Rifuel Hendra Saputra sebagai Komisaris PT Imaji Media,” kata jaksa.

Tak hanya itu, Riefan, kata jaksa, membuat surat kuasa yang intinya memberikan kewenangan pengendalian perusahaan kepada Hendra.

"Hendra kemudian diangkat sebagai direktur perusahaan. Padahal sebenarnya, Riefan yang mengatur PT Imaji," kata Triyono saat membacakan berkas dakwaan Riefan.

Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp5,2 miliar, dan sudah menyeret empat orang menjadi tersangka. Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI