Tak Terima Putusan MK, Trimedya akan Adukan 7 Hakim ke Dewan Etik

Laban Laisila

Senin, 29 September 2014 | 19:55 WIB
Tak Terima Putusan MK, Trimedya akan Adukan 7 Hakim ke Dewan Etik
Suasana di depan gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengungkapkan rencana melaporkan tujuh Hakim Mahmakah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik, menyusul ditolaknya gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan sejumlah politisi PDI Perjuangan.

Menurut Trimedya hanya dua hakim yang tidak dilaporkan, yakni Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat yang menyimpulkan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi, di luar mereka yang telah mengeluarkan dissenting opinionnya kepada Dewan Etik Mahkamah. Supaya diperiksa apakah hak kami sebagai pemohon tidak diakomodasi dengan benar," ucap Trimedya usai sidang putusan MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Setelah MK, mengesahkan UU MD3, Trimedya mengaku langsung melakukan pertemuan dengan PDIP, dan penasehat hukumnya.

"Setelah ini kami akan mengadakan rapat karena menurut kami ada hukum acara yang dilanggar," ujar dia.

Menurut Trimedya berdasarkan Pasal 41 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, sudah dijelaskan bahwa pengujian materil sebuah undang-undang haruslah dilakukan secara komprehensif dengan mendengarkan keterangan dari semua saksi ahli yang tersedia.

"Jadi dalam konteks ini kami melihat ada hukum acara yang dilanggar oleh pihak Mahkamah dalam membuat putusan, dan dalam posisi ini kami melihat bahwa ada suatu kepentingan yang menginginkan bahwa pembahasan ini harus segera diputus," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koalisi Merah Putih Bisa Sapu Bersih Kursi Ketua DPR dan Komisi

Koalisi Merah Putih Bisa Sapu Bersih Kursi Ketua DPR dan Komisi

News | Senin, 29 September 2014 | 19:21 WIB

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

News | Senin, 29 September 2014 | 18:50 WIB

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

News | Senin, 29 September 2014 | 18:15 WIB

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan

News | Senin, 29 September 2014 | 18:13 WIB

Terkini

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Sport | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:50 WIB

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

×