Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembatasan jam kerja bagi PNS perempuan hanya diberikan kepada perempuan yang memiliki balita di bawah enam tahun.
Menurut Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (3/12/2014), dengan demikian para ibu tetap bisa memperhatikan anak-anaknya.
"Hanya kepada ibu yang punya anak kecil, mau menyusui, mau antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap mempunyai merasa cinta keluarga dan sebagainya, jangan keluarga dilupakan," kata Wapres.
Hal ini disampaikannya untuk meluruskan pemberitaan selama ini terhadap pengurangan jam kerja untuk perempuan tersebut seolah-olah kepada semua perempuan yang bekerja.
Wapres menambahkan diperlukan juga adanya tempat penitipan anak-anak sehingga para ibu dapat memperhatikan anak-anaknya dan menyusui.
"Tapi ada syaratnya juga, disarankan semua kantor-kantor bisa ada tempat penitipan anak," katanya. (Antara)