Eksepsi Ical Diterima, Golkar Agung Tolak Bubarkan Kepengurusan

Laban Laisila

Senin, 02 Februari 2015 | 18:45 WIB
Eksepsi Ical Diterima, Golkar Agung Tolak Bubarkan Kepengurusan
Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Jakarta Agung Laksono. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Golkar versi Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono menolak membubarkan kepengurusan meski Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi  atau putusan sela atas gugatan kubu pendukung Agung Laksono.

 Ketua Bidang Pengkajian dan Litbang versi Munas Bali, Indra J Piliak kepada Suara.com, Senin (2/2/2015), mengklaim kalau kepengurusan kubu Agung Laksono sudah disetujui oleh Pemerintah lebih dulu sebeluh hasil sidang putusan sela diputuskan.

“Munas Ancol sudah diakui oleh pemerintah, putusan hakim itu cuma menyebut penyelesaiannya harus  lewat Mahkamah Partai,” seru Indra melalui sambungan telepon.

Dia juga mengatakan kalau gugatan yang disampaikan itu diajukan sebelum kedua kubu menggelar munas.

“Cuma pengadilan mengatakan harus diteruskan,” jelas Indra lagi.

Yang jadi masalah, kata Indra, adalah pertimbangan hakim dengan menerima keberatan dari kubu Ical yang menginginkan agar perselisihan melalui mahkamah partai.

“hasil itu malah menjadikan status quo lagi, mahkamah partai dari hasil Munas Riau kan sudah ngga ada,”  kata Indra.

Dia juga menganggap kalau hasil putusan sela malah mengaburkan kembali konflik di Golkar. Kendati demikian, jelas Indra, kubunya kini masih menunggu hasil islah dan hasil gugatan di Pengadilan Jakarta Barat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015), mengabulkan eksepsi tergugat yaitu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali.

Dengan adanya putusan ini, gugatan kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie secara otomatis batal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril di akun Twitter pribadi.

Hakim juga menyetujui argumen yang disampaikan oleh para penggugat kalau perselisihan partai mesti diselesaikan  oleh Mahakamai Partai.

"Sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," tulis Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Mau Ikut Pilkada, PPP dan Golkar Harus Penuhi Ini

Bila Mau Ikut Pilkada, PPP dan Golkar Harus Penuhi Ini

News | Rabu, 21 Januari 2015 | 21:44 WIB

Terkini

Percepat Pemulihan Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

Percepat Pemulihan Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42 WIB

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

×