Kurir Pembawa 30.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2015 | 23:53 WIB
Kurir Pembawa 30.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Hukuman Mati

Suara.com - Sebanyak tiga kurir pembawa 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terancam hukuman mati.

"Ketiga terdakwa, RS (48), RSW (31) dan HP (33) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan maksimal, yakni hukuman mati," kata JPU Yunita Sagala usai sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/2/2015).

Ancaman hukuman maksimal tersebut, menurut dia, sesuai dan diatur Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melihat jumlah barang bukti narkoba milik kedua terdakwa itu cukup berat, dan ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati," ujar Yunita.

Berdasarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa RS, RSW dan HP tertangkap pihak berwajib, setelah petugas kepolisian meringkus HG (32) di pelataran parkir Maju Bersama Jalan Tri Tura Medan Amplas, pada Kamis (11 September 2014).

Bahkan, dari tangan HG yang beralamat di Jalan Muhammad Nur, Damu Banda, Kota Tanjung Balai disita barang bukti seberat 0,5 gram sabu-sabu.

"Tersangka HG hanya sebagai pemakai dan sidangnya sudah lebih dahulu digelar," ucap JPU Yunita.

Hasil pemeriksaan terhadap HG, dia mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari RS. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap RS di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/8).

Petugas tidak menemukan barang bukti dari RS, dan mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu dari Pelabuhan Tanjung Balai dikirimkan seseorang bernama Amir warga Malaysia.

Terdakwa RS juga menyebutkan, barang yang diterimanya itu telah diserahkan kepada RSW dan dia akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan.

Petugas kepolisian menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg, dan 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Terdakwa RSW juga mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada HP, dan dia diamankan di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru. Terdakwa HP mengaku sebagai koordinator lapangan, dan bertugas sebagai penghubung dengan Amir di Malaysia.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Muhammad Aksi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung: Persiapan Eksekusi 10 Terpidana Mati sudah 90 Persen

Jaksa Agung: Persiapan Eksekusi 10 Terpidana Mati sudah 90 Persen

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 13:46 WIB

Desak Tony Abbot Minta Maaf

Desak Tony Abbot Minta Maaf

Foto | Rabu, 25 Februari 2015 | 13:33 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB