Suara.com - Komisi Yudisial memberikan 19 pertanyaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya mengenai dampak putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK Rasamala Aritonang yang hadir bersama Anggota Tim Kuasa Hukum KPK Catarina Girsang di Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Selain dampak praperadilan, Rasamala yang diperiksa selama sekitar 3 jam itu juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Rasamala menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
Selain memeriksa KPK, KY juga akan memeriksa Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Magdir Ismail. Seharusnya dia diperiksa Senin kemarin, namun Magdir tak memenuhi panggilan. KY akan memanggil lagi.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Magdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut karena batas waktu penyelesaian yang terbatas. Yaitu hanya satu bulan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. (Antara)