- Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay meminta Satgas PKH mencabut papan di KM 95 dan KM 102.
- Penertiban tambang rakyat harus merujuk pada Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tanpa tindakan sepihak.
- DPR Papua Tengah mendesak inventarisasi tambang masyarakat agar ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat berbadan hukum.
Suara.com - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut papan yang dipasang di Kilometer (KM) 95 dan KM 102. Ia menilai penanganan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Sikap itu disampaikan John setelah menerima aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa yang menggelar aksi damai di Kantor DPR Papua Tengah.
Massa memprotes pemasangan papan oleh Satgas PKH di dua titik tersebut dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tanah adat serta aktivitas pertambangan masyarakat.
John mengatakan, Papua Tengah sebagai provinsi baru telah memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menata kegiatan pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan tetapi belum memiliki kepastian hukum.
“Sebagai provinsi baru, tentu kita harus mendorong agar kegiatan-kegiatan penambangan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, tetapi disebut ilegal karena belum memiliki izin, dapat ditata dan diberikan dasar hukum melalui peraturan daerah ini,” kata John dikutip dari nabirenews.com.
Menurut John, aktivitas pertambangan yang telah berlangsung di tengah masyarakat perlu lebih dulu diinventarisasi.
Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan wilayah itu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
John juga menyoroti langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban di KM 95 dan KM 102. Ia meminta agar tindakan penertiban tidak dilakukan melampaui kewenangan dan tetap sesuai dengan tugas serta fungsi Satgas PKH.
“Kalau memang melakukan penertiban, seharusnya setelah itu Satgas PKH memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai status kegiatan pertambangan tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada koordinasi antara Satgas PKH dan pemerintah daerah terkait operasi di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada koordinasi,” tegas John.
![Aksi masyarakat adat Meepago di halaman Kantor DPRD Provinsi Papua Tengah. [wagadei.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/10/97493-masyarakat-adat-meepago.jpg)
Menurut John, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar persoalan pertambangan masyarakat tidak ditangani secara sepihak.
DPR Papua Tengah mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait segera menata wilayah-wilayah yang selama ini menjadi lokasi pertambangan masyarakat dan mengusulkannya sebagai WPR.
Karena itu, ia meminta papan yang dipasang Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 dicabut.
Menurut dia, keberadaan papan tersebut harus disesuaikan dengan proses penataan pertambangan rakyat yang kini telah memiliki dasar melalui Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026.
John menjelaskan, perda tersebut mengatur inventarisasi kegiatan penambangan masyarakat yang telah berlangsung sebelum regulasi itu ditetapkan. Hasil inventarisasi nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan suatu wilayah menjadi WPR.
“Selanjutnya, izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada pemilik atau masyarakat adat pemilik tanah,” katanya.
Ia menegaskan penataan pertambangan rakyat tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.