Komnas HAM: Koruptor Harus Dihukum Berat Bukan Diberi Remisi

Doddy Rosadi

Sabtu, 14 Maret 2015 | 07:36 WIB
Komnas HAM: Koruptor Harus Dihukum Berat Bukan Diberi Remisi
Ilustrasi: Penjara. (Shutterstock)

Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor masih lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat tradisional seperti narkoba.

Karena itu, anggota Komnas HAM Siane Indriyani menilai, koruptor seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat lagi dan bukan remisi seperti yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Saya kurang setuju kalau salah satu alasan pemberian remisi kepada koruptor adalah agar tidak diskriminatif dan melanggar HAM. Itu menurut saya tidak masuk akal. Karena di satu sisi, pemerintah tetap melakukan hukuman mati yang sudah jelas melanggar HAM. Menurut saya, koruptor itu seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat lagi dan bukan diberi remisi,” kata Siane melalui sambungan telepon kepada suara.com, Sabtu (14/3/2015).

Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi kepada koruptor telah menimbulkan polemik. Wacana tersebut dianggap bertentangan dengan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu memperkuat pemberantaan korupsi.

Pemerintah juga dianggap tidak berada di garis paling depan dalam pemberantasan korupsi apabila memberikan remisi kepada koruptor. Menkumham berencana untuk mengubah Peraturan Pemerintah yang mempersulit koruptor untuk mendapatkan remisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Mulai Dipernyatakan

Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Mulai Dipernyatakan

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 07:16 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×