Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala

Ardi Mandiri

Rabu, 25 Maret 2015 | 03:27 WIB
Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala
Ekstasi

Suara.com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembuatan ekstasi menggunakan bahan baku berbahaya dengan tersangka seorang pemuda, RU alias Er, warga Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka kita tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Teluk Air pada Senin, 16 Februari 2015," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/3/2015).

AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, menurut dia 8 pil ekstasi yang telah dicetak dan siap edar, masing-masing 3 butir warna merah merek Love, 4 butir warna hijau merek segitiga dan 1 butir jenis serbuk warna hijau.

"Alat cetak yang digunakan dan telah kita sita dari tersangka adalah selongsong peluru," katanya.

Sedangkan bahan baku yang diamankan, jelas dia, adalah barang-barang berbahaya seperti racun nyamuk merek baygon baik berbentuk cairan dala kaleng maupun kepingan, nat keramik merek Sika Tile sebanyak 1 bungkus, obat sakit kepala merek Paramex sebanyak 3 bungkus, obat Konidin sebanyak 3 bungkus, pewarna makanan 2 bungkus, satu buah gelas kaca, dan satu unit telepon genggam merek Nokia 1280.

"Kami juga menyita satu set bong sabu diduga tersangka juga mengonsumsi sabu," kata dia.

Kasat Narkoba menuturkan, sebagian pil ekstasi yang telah dicetak tersangka dijual ke tempat hiburan dengan harga Rp180.000 per butir.

"Ada sekitar 20 butir yang sudah diproduksi tersangka. Sebagian sudah dipasarkan," ucapnya.

Tersangka, kata dia, mengaku baru sekali memproduksi ekstasi dan mengaku mendapat ilmu pembuatan narkoba tersebut dari Batam.

"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.

RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemusnahan 3,3 Ton Ganja dan Sabu

Pemusnahan 3,3 Ton Ganja dan Sabu

Foto | Rabu, 11 Maret 2015 | 14:39 WIB

Bukannya Jaring Ikan, Nelayan Malah 'Tangkap' 9.000 Pil Ekstasi

Bukannya Jaring Ikan, Nelayan Malah 'Tangkap' 9.000 Pil Ekstasi

News | Jum'at, 30 Januari 2015 | 03:12 WIB

Terkini

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

×