Kejati DIY Belum Berani Pindahkan Mary Jane ke Nusambangan

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2015 | 14:10 WIB
Kejati DIY Belum Berani Pindahkan Mary Jane ke Nusambangan
Helikopter TNI Angkatan Laut mengudara dari KRI Diponegoro yang bersandar di Dermaga I Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Nusakambangan, Jateng, Selasa (10/3). (Antara)

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap memindahkan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah surat putusan penolakan Peninjauan Kembali serta perintah pemindahan dari Mahkamah Agung diterima.

Saat ini, kejati memang sudah menerima informasi adanya putusan penolakan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane, tapi baru secara lisan, sehingga belum berani melangkah lebih jauh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja, Jumat (27/03/2015).

"Saya baru dapat info lisan tapi fisik putusan saya belum menerima, mudah - mudahan hari ini kejati Jogja menerima dan selanjutnya baru kita akan melakukan langkah - langkah lanjutan. Kalau untuk pemindahan MJ ke Nusakambangan kita masih tunggu dari MA,"kata I Gede Sudiatmaja.

Sudiatmaja menambahkan setelah menerima surat putusan MA, kejati akan mengirimnya ke Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, kemudian salinannya dikirim ke kuasa hukum terpidana.

Sementara itu terkait proses pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan nanti, Kepala Kejati DIY mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY.

"Kami akan koordinasi dengan pihak Polda untuk membawa MJ ke Nusakambangan, hari ini saya akan buat surat ke Polda untuk persiapan pemindahan MJ, tapi kapan pelaksanaannya kita tunggu perintah MA," ujar Sudiatmaja.

Terkait dengan informasi PK ditolak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Zaenal Arifin, mengatakan Mary Jane hingga hari ini belum mengetahui soal itu.

"MJ juga belum tahu, tadi masih beraktifitas seperti biasa, sudah bisa main voli, sehat - sehat saja dan masih bercanda dengan teman - temannya," kata Zaenal Arifin.

Zaenal menambahkan hingga saat ini pihak pengacara atau kuasa hukum MJ juga belum datang lagi ke Lapas.

Berikut adalah daftar sepuluh terpidana mati‎ kasus narkoba yang menunggu jadwal eksekusi mati:

Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), ‎Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WN Indonesia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Andrew Chan (WN Australia), Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria). (Wita Ayodhyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

News | Jum'at, 27 Maret 2015 | 13:24 WIB

Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana

Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 15:15 WIB

Istri Terpidana Mati Serge Mengaku sudah Capek

Istri Terpidana Mati Serge Mengaku sudah Capek

News | Kamis, 12 Maret 2015 | 15:40 WIB

Terkini

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB