Mario Bisa Naik Rongga Roda Pesawat Garuda, Bandara Harus Diaudit

Siswanto

Kamis, 09 April 2015 | 17:45 WIB
Mario Bisa Naik Rongga Roda Pesawat Garuda, Bandara Harus Diaudit
Garuda Indonesia parkir di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (12/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Keberhasilan aksi penyusupan Mario Steven Ambarita (21) ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia menunjukan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. Selain menyesalkan terjadinya aksi tersebut, Komisi V DPR juga meminta Kementerian Perhubungan mengaudit kelayakan Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara. Aksi penyusupan ini, membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Kamis (9/4/2015).

Dalam Pasal UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, lanjut Yudi, otoritas bandara memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

“Semua bandara yang akan beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jika sudah terpenuhi, maka akan diberikan sertifikat Bandar udara. Kalau kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang. Kejadian ini bisa mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan menhub,” ujar Yudi.

Yudi juga mengingatkan Kemenhub untuk menegakkan aturan penerbangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyusupan dan petugas yang terbukti lalai sehingga Mario bisa menjalankan aksi yang dapat membahayakan keselamatan penumpang pesawat.

“Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Karena itu, aturan harus ditegakkan. UU Penerbangan sudah mengatur sanksi terhadap pelaku dan petugas yang terbukti lalai mengawasi, karena aksi ini sangat membahayakan penerbangan. Syukur tidak terjadi musibah apa-apa,” kata Yudi.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 421, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sementara, Pasal 422 mengatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Angkasa Pura Didesak Selidiki Kasus Mario "Nebeng" Pesawat

Angkasa Pura Didesak Selidiki Kasus Mario "Nebeng" Pesawat

News | Rabu, 08 April 2015 | 18:32 WIB

Jadi Penumpang Gelap di Roda Pesawat, Mereka Tetap hidup

Jadi Penumpang Gelap di Roda Pesawat, Mereka Tetap hidup

News | Rabu, 08 April 2015 | 14:33 WIB

Begini Akibatnya Jadi Penumpang Gelap di Roda Pesawat

Begini Akibatnya Jadi Penumpang Gelap di Roda Pesawat

News | Rabu, 08 April 2015 | 13:26 WIB

Terkini

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:14 WIB

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

News | Selasa, 29 September 2026 | 06:51 WIB

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:46 WIB

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:34 WIB

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

×