Pimpinan KPK: Banyak Jabatan Struktural Kosong

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2015 | 08:39 WIB
Pimpinan KPK: Banyak Jabatan Struktural Kosong
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui sejumlah jabatan struktural di lembaga yang dipimpinnya saat ini kosong dan mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri.

"Posisi yang kosong ada direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, kepala biro humas. Kemudian yang akan kosong adalah Deputi Penindakan karena akan kembali ke Kejaksaan Agung dalam rangka pendidikan di Lemhannas, juga Deputi Pencegahan karena Pak Johan jadi pimpinan," kata Ruki melalui pesan singkat yang diterima pada Kamis (7/5/2015) di Jakarta.

Ruki pun mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri.

"Apa ada minat? Silakan apply," tambah Ruki.

KPK juga sudah melakukan jemput bola dengan menawarkan posisi tersebut ke sejumlah universitas, lembaga penegak hukum dan kementerian.

"Ke universitas juga sudah ditawarkan, ke lembaga penegak hukum, ke kementerian, lembaga dan kepada publik, lihat saja di website KPK," jelas Ruki.

Terkait pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal, Ruki menjelaskan bahwa jabatan Sekjen di KPK sudah terisi.

"Maksud Panglima kalau nanti Sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang tadi itu saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ungkap Ruki.

Saat ini Sekjen KPK dijabat oleh Himawan Adinegoro.

"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain, dan kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang TNI," tambah Ruki.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, aparat dari TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, namun bukan penyidik.

"Bukan penyidik, tapi posisi-posisi pendukung. Kepala bagian pengamanan misalnya, tapi masih dilihat dari sisi aturan dan Undang- undang," kata Johan melalui pesan singkat.

Namun Johan mengaku belum membicarakan detailnya.

"Bisa dari mana aja, tidak cuma dari unsur TNI," ungkap Johan.

PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI