Array

Ini Universitas yang Sudah Terbitkan Ribuan Ijazah Palsu

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 31 Mei 2015 | 23:00 WIB
Ini Universitas yang Sudah Terbitkan Ribuan Ijazah Palsu
Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)

Suara.com - Kopertis Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan, University of Sumatera selama beroperasi secara ilegal dan tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, telah meggeluarkan ribuan lembar ijazah palsu kepada mahasiswanya.

"Ini benar-benar memalukan dan dengan semudah itu mencetak ijazah ilegal," kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto di Medan, Minggu (31/5/2015).

 Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5/2015) menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta University of Sumatera berinisial MY diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya.

Armanto mengatakan, Kopertis I sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan tersangka MY, yang mengobral ijazah palsu kepada masyarakat untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka tersebut juga meminta dana sebesar Rp10 juta hingga Rp40 juta untuk mendapatkan ijazah sarjana S-2 dan S-3 kepada mahasiswanya.

Bahkan mahasiswa itu, tidak perlu capek-capek untuk kuliah yang penting adalah mereka bisa mengeluarkan dana seperti yang diminta oleh tersangka tersebut.

"Kasus penjualan ijazah ilegal ini, sempat mengejutkan dan sekaligus mencemarkan nama baik perguruan tinggi di tanah air, dan ke depan diharapkan tidak terulang lagi," ucap Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed).

Di menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik Polresta Medan, MY telah memproduksi sebanyak 1.200 lembar ijazah palsu.

Praktik yang dilakukan universitas liar itu sangat keterlaluan dan tersangka harus dihukum berat untuk membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Tersangka yang membuka perguruan tinggi bodong dan menjual ijazah palsu itu, melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Armanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI