Mensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak

Ardi Mandiri

Senin, 15 Juni 2015 | 06:31 WIB
Mensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak
Mensos Khofifah memakaikan kaos kepada bocah Suku Anak Dalam di Jambi, (13/3). (Antara/Fanny Octavianus)

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan prosedur adopsi anak, menyusul terjadinya adopsi anak bermasalah yang menimpa Angeline, bocah SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, beberapa hari lalu.

"Kasus yang terjadi pada Anggeline, sangat mengejutkan semua pihak, dan setelah kami teliti proses adopsinya, memang tidak prosedural," kata Khofifah dalam keterangan persnya seusai menghadiri acara Konferasi Cabang Muslimat NU di aula gedung Bakorwil IV Pamekasan, Jatim, Minggu.

Mensos menjelaskan, pada kasus Anggeline semua ketentuan perundang-undangan tentang adopsi anak dilanggar.

Bocah yang masih duduk di bangka sekolah dasar itu diketahui menjadi korban kekerasan orang tua angkatnya hingga menyebabkan ia meninggal dunia, setelah 8 hari yang bersangkutan tidak masuk sekolah.

"Kita tidak ingin, ada cerita yang sama di masa-masa yang akan datang, sebagaimana kasus yang menimpa Anggeline ini," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, mengadopsi anak sebenarnya diperbolehkan. Jika orang tuanya warga negara asing (WNA), maka proses pengajuan izin adopsi anak kepada Menteri Sosial.

Namun, jika orang tua yang hendak mengdopsi anak itu WNI, menurut Mensos, izin adopsinya diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi.

"Nah, dalam kasus Anggeline ini, orang tua angkatnya memang tidak mengajukan izin sama sekali, baik ke Mensos maupun ke Dinas Sosial Provinsi," katanya.

Khofifah yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU ini lebih lanjut menjelaskan, atas permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak mengadopsi anak itu, Kemensos ataupun Dinsos lalu membentuk tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak).

Tim ini melakukan survei, telaah dan kajian, akan kepentingan dan pertimbangaan pengajuan adopsi. Jika disetujui, maka tim akan memberikan izin pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Selama masa 6 bulan itu, tim terus melakukan pemantauan, dan jika dinilai baik atau tidak bermasalah, terutama bagi anak yang hendak diadosi, maka PIPA meminta kepada orang tua angkat si anak yang diadopsi itu untuk meminta penetapan pada pengadilan.

"Semua tahapan proses ini, tidak diikuti oleh orang tua angkat si Anggeline," terang Mensos.

Selain itu, sambung dia, yang terpenting dalam proses adopsi anak adalah mempertimbangkan kepentingan perlidungan anak.

Dengan demikian, sebenarnya disatu sisi anak yang boleh diadosi adalah anak terlantar dan ditelantarkan.

Hal lain yang juga harus diperhatikan dalam ketentuan adopsi anak adalah orang tua yang hendak melakukan adosp sudah dalam ikatan perkawinan yang sah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis (guy atau lesbian), seagama, harus punya kartu identitas diri semisal KTP untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk WNA.

Dengan demikian, sambung Mensos, sebenarnya dalam kasus adopsi anak bermasalah yang menimpa Anggeline oleh orang tua angkatnya itu, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan kemudian dijelaskan lebih terinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan mengadopsi anak.

"Pelanggaran atas ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta," kata Mensos RI Khofifah Indar Parawansa menjelaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Margaret Berkilah Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Angeline

Margaret Berkilah Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Angeline

News | Minggu, 14 Juni 2015 | 22:57 WIB

Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik

Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik

News | Minggu, 14 Juni 2015 | 06:05 WIB

Polisi Periksa Saksi Baru Diduga Terlibat Pembunuhan Angeline

Polisi Periksa Saksi Baru Diduga Terlibat Pembunuhan Angeline

News | Sabtu, 13 Juni 2015 | 20:26 WIB

Terkini

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Raih Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Persembahkan Trofi Untuk Masyarakat Indonesia

Raih Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Persembahkan Trofi Untuk Masyarakat Indonesia

Video | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ole Romeny Bawa Jersi Marselino Saat Indonesia Juara: Dia Ada untuk Saya Sejak Hari Pertama

Ole Romeny Bawa Jersi Marselino Saat Indonesia Juara: Dia Ada untuk Saya Sejak Hari Pertama

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:56 WIB

Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset

Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya

Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×