Disayangkan, Tawaran Damai KY kepada Sarpin

Ardi Mandiri

Rabu, 15 Juli 2015 | 23:39 WIB
Disayangkan, Tawaran Damai KY kepada Sarpin
Gedung Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyayangkan sikap komisioner Komisi Yudisial yang menawarkan damai kepada Hakim Sarpin. Semestinya komisioner KY maju terus untuk menolak kriminalisasi.

"Saya sangat menyayangkan sikap dan jalan damai yang hendak ditempuh. Kebenaran dan keyakinan tidak boleh dinegosiasikan. Ia harus dipertahankan sampai kemana pun," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Hakim Sarpin.

Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ray, para komisioner harus menunjukkan keberanian bahwa penetapan tersangka itu adalah keliru. Dan hal itu merupakan satu putusan yang bukan didamaikan tapi ditolak.

Menurut Ray, anggota komisioner KY harus membuktikan bahwa penetapan itu bagian panjang dari upaya kriminalisasi bagi pihak- pihak yang tegak menyuarakan anti korupsi dan kritis pada perilaku aparat hukum.

"Maka sudah semestinya komisioner KY maju terus, tolak kriminalisasi," kata Ray.

Kurang elok Lebih lanjut Ray menjelaskan bahwa pernyataan salah satu komisioner KY yang meminta agar dilakukan perdamaian dengan hakim Sarpin merupakan sikap yang kurang elok.

Menurut Ray, setidaknya ada beberapa hal yang terabaikan dalam permintaan damai tersebut.

Pertama, memperlihatkan sikap kurang percaya diri akan tugas dan konsekuensi dari tugas yang dimaksud.

Kedua, sepertinya justru memberi angin atas tuduhan Sarpin bahwa ucapan ataupun tindakan komisioner KY dalam menyikapi putusan Sarpin memang tidak proporsional.

"Padahal tuduhan ini jelas-jelas sangat ditolak oleh dua komisioner KY. Dan bahkan sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi dan masyarakat yang kritis terhadap aparat penegak hukum," kata Ray.

Ketiga, damai itu juga dengan sendirinya menutup kemungkinan memperbaiki diri dari beberapa institusi.

"Para hakim akan makin sulit diawasi, dan aparat penegak hukum seperti polisi bisa juga bertindak sewenang-wenang untuk menetapkan orang perorang sebagai tersangka padahal penetapan itu bisa jadi didasarkan pada balas dendam semata," kata Ray.

Keempat, tawaran damai ini akan menurunkan wibawa KY sebagai pengawas para hakim. Menurut Ray, jika mereka mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa para Komisioner KY di hadapan para hakim dan rakyat Indonesia.

Kelima, permintaan damai itu juga memberi efek terancamnya kebebasan berpendapat dan bersuara.

"Jika orang-orang terhormat seperti Komisioner Komisi Yudisial dapat mendamaikan keyakinan-keyakinan mereka, apalagi masyarakat umum yang sekalipun kritis pada pemerintah, aparat penegak hukum, ketidak adilan akan potensial melakukan hal yang sama.

Nantinya tambah Ray akan lebih menyakitkan dari hal itu adalah mereka bahkan memilih untuk tidak kritis dan tidak perlu bersuara pada ketidakadilan hukum, aparat, atau pun kekuasaan zalim lainnya.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.

Dalam laporannya ke Bareskrim, hakim Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isu Kriminalisasi KY, Kapolri: Sarpin Juga Warga Negara Kan

Isu Kriminalisasi KY, Kapolri: Sarpin Juga Warga Negara Kan

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:59 WIB

Jokowi Didesak Atasi Konflik Sarpin VS KY

Jokowi Didesak Atasi Konflik Sarpin VS KY

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 04:49 WIB

Menkopolhukam Minta Hakim Sarpin-Pimpinan KY Damai

Menkopolhukam Minta Hakim Sarpin-Pimpinan KY Damai

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 23:16 WIB

AJI: Kriminalisasi KY Ancam Kebebasan Pers

AJI: Kriminalisasi KY Ancam Kebebasan Pers

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 16:14 WIB

Terkini

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:24 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:19 WIB

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

×