Anak Buah Alex Noerdin Didakwa Rugikan Negara Rp54 Miliar

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:45 WIB
Anak Buah Alex Noerdin Didakwa Rugikan Negara Rp54 Miliar
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rizal Abdullah, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp54.700.899.000.

Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera tersebut diduga ikut menikmati aliran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan 4,468 dolar AS.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp54 miliar," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK, Surya Nelli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Jaksa menyebut Rizal kompak korupsi bersama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenpora tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.

Kemudian juga anggota panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan Wisma Atlet M. Arifin, Direktur Utama PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT. DGI Karman Hadi. PT. DGI merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Jaksa mendakwa Rizal sebagai Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT. DGI sebagai pemenang lelang.

"Terdakwa kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh PT. DGI yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta serta berbagai fasilitas dari PT. DGI," kata jaksa.

Fasilitas dari DGI yang diterima Rizal berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sebesar Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 dolar AS dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1,168 dolar AS.

Sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana segar tersebut, disebutkan, Musni Wijaya, K. M. Aminuddin, Irhamni, Amir Fasol, Fazadi Afdanie, M. Arifin, Sahupi, Anwar, Rusmadi, Sudarto, Hery Meita, Darmayanti, Nazarudin, dan PT. DGI.

Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah

News | Minggu, 21 April 2024 | 12:26 WIB

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB